Berita

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab. HSS) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. HSS melaksanakan Rapat Koordinasi tindaklanjut hasil rapat dengan Pengelola/Operator TV Kabel se-Kab. HSS terkait durasi dan jam tayang TV kabel, Selasa(28/03/2023)

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab. HSS) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. HSS melaksanakan Rapat Koordinasi tindaklanjut hasil rapat dengan Pengelola/Operator TV Kabel se-Kab. HSS terkait durasi dan jam tayang TV kabel, Selasa(28/03/2023).

Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kab. HSS Drs. Iwan Friady, M.AP, didampingi perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. HSS Ust. Zaki Mubarak, Lc, MHI, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kab. HSS H. Muhammad Thaha, S.Sos, dan dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. HSS. Hj. Rahmawaty, ST. MT, perwakilan Satpol PP Kab. HSS.

Perwakilan MUI Kab. HSS Ust. Zaki Munarak, Lc, MHI menyampaikan bahwa himbauan yang dikeluarkan oleh Pemkab. HSS tentang mematikan tayangan selama adzan Maghrib hingga Isya sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kabupaten yang religius.

“Ketika masih menggunakan TV analog masih bisa dimatikan tayangannya, namun semenjak TV digital mungkin ada hal-hal atau permasalahan yang perlu kami ketahui”, ucapnya.

Beliau berharap Mudah-mudahan musyawarah ini bisa menemukan jalan tengah agar visi misi terkait kabupaten yang religius tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat, namun pengelola TV kabel juga tidak mengalami kendala yang menyulitkan, juga dapat mendukung visi misi Pemerintah Daerah.

MUI Kab. HSS dan DMI Kab. HSS sepakat dengan solusi yang tertera pada hasil rapat sebelumnya, seperti diisi dengan acara-acara keagamaan dan kajian-kajian, namun juga harus disesuaikan dengan ajaran agama yang mayoritas dianut oleh masyarakat HSS, DMI siap jika para operator TV kabel perlu konsultasi terkait acara keagamaan dan kajian yang sekiranya sesuai dengan karakter masyarakat HSS.

Para operator TV kabel Kab. HSS menyatakan bahwa terkait tayangan TV Kabel sudah sesuai dengan ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia

Solusi Hasil Diskusi dan Musyawarah pada rapat kali ini adalah :

  1. TV kabel yang menggunakan sistem siaran analog tetap dimatikan selama 30 menit, dimulai 10 menit sebelum adzan Maghrib.
  2. TV kabel yang menggunakan sistem siaran digital akan tetap dicarikan solusi agar dapat dimatikan atau diisi tayangan dengan siaran keagamaan dan kajian-kajian selama 30 menit, dimulai 10 menit sebelum adzan Maghrib.
  3. Untuk channel HSS TV akan ada himbauan dari Ketua MUI, DMI, Ulama dan Tokoh Masyarakat agar masyarakat mematikan TV nya masing-masing saat menjelang adzan Maghrib hingga setelah Isya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *