Tugas Dan Fungsi

Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang persandian dan statistik, komunikasi dan informasi publik, teknologi informasi dan komunikasi serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. penetapan rencana strategis, program dan rencana kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
  2. perumusan kebijakan dibidang persandian dan statistik, komunikasi dan informasi publik, teknologi informasi dan komunikasi;
  3. pelaksanaan kebijakan dibidang persandian dan statistik, komunikasi dan informasi publik, teknologi informasi dan komunikasi;
  4. pelaksanaan fungsi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  5. pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan dibidang persandian dan statistik, komunikasi dan informasi publik, teknologi informasi dan komunikasi;
  6. evaluasi dan pelaporan kebijakan dibidang persandian dan statistik, komunikasi dan informasi publik, teknologi informasi dan komunikasi;
  7. pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
  8. pelaksanaan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat

  • Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika serta tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. pengkoordinasian dan konsolidasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika;
  2. pengkoordinasian dan konsolidasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja program dan kegiatan di Dinas Komunikasi dan Informatika;
  3. pengkoordinasian dan konsolidasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan di Dinas Komunikasi dan Informatika;
  4. pengkoordinasian pelayanan perbendaharaan dan administrasi keuangan di Dinas Komunikasi dan Informatika;
  5. pengkoordinasian dan pemberian dukungan administrasi dan pelayanan umum di Dinas Komunikasi dan Informatika;
  6. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian serta penataan organisasi dan tata laksana di Dinas Komunikasi dan Informatika;
  7. pengkoordinasian pengelolaan persediaan dan barang milik daerah di Dinas Komunikasi dan Informatika;
  8. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan;
  9. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerjasama, hukum, hubungan masyarakat, keprotokolan, arsip, dan dokumentasi;
  10. koordinasi penyusunan laporan kinerja, penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelaksanaan inovasi daerah;
  11. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat terdiri dari:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Perencanaan; dan
  3. Sub Bagian Keuangan.
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan surat menyurat, kearsipan, investarisasi barang, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan, perjalanan dinas dan kehumasan serta pengelolaan administrasi kepegawaian dan ketatalaksanaan.
  • Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
    1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. melaksanakan urusan tata usaha dan kearsipan;
    3. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas, pelayanan akomodasi tamu, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
    4. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan lingkungan kantor;
    5. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai;
    6. menyiapkan bahan dan melaksanakan proses administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberhentian, mutasi, pensiun dan cuti;
    7. menyiapkan bahan dan mengelola tata usaha kepegawaian meliputi Daftar Urut Kepangkatan, dokumentasi berkas kepegawaian dan rekapitulasi absensi;
    8. menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan pegawai lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika;
    9. melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
    10. menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Tahunan Barang Unit (RTBU) sesuai usulan masing-masing Bidang;
    11. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindahtanganan barang;
    12. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pegawai meliputi pembinaan disiplin, pengawasan melekat, kesejahteraan, pemberian tanda jasa/penghargaan dan kedudukan hukum pegawai;
    13. menyiapkan bahan, telaahan dan melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan serta evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
    14. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    15. melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas.

(1)  Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program dan rencana kerja serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika.

(2)  Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran pada Sub Bagian Perencanaan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan perubahan anggaran;
  3. melaksanakan koordinasi dan kerjasama penyusunan rencana program dan anggaran pada masing-masing bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
  4. melaksanakan pengumpulan bahan dari masing-masing bidang sebagai bahan penyusunan rencana program dan anggaran pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
  5. melakukan kerjasama dengan unit kerja dan instansi terkait dalam rangka penyusunan rencana kerja, baik rencana kerja tahunan, jangka menengah maupun jangka panjang;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi penyusunan rencana evaluasi dan pelaporan kinerja;
  7. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisa data yang berhubungan dengan bidang Dinas Komunikasi dan Informatika;
  8. menyiapkan bahan dan menyusun konsep laporan kegiatan Dinas, baik laporan rutin maupun laporan insidentil;
  9. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Sub Bagian Perencanaan;
  10. melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Perencanaan; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas.
  • Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyusun rencana anggaran, pengelolaan administrasi keuangan dan pertanggung jawaban keuangan serta laporan keuangan.
  • Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
    1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran pada Sub Bagian Keuangan;
    2. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, akuntansi, dan verifikasi keuangan;
    3. melaksanakan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;
    4. melaksanakan urusan gaji pegawai;
    5. menyiapkan bahan pengesahan dokumen anggaran;
    6. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
    7. menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dan pengelolaan dokumen keuangan;
    8. menyiapkan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
    9. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Sub Bagian Keuangan;
    10. melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Keuangan; dan
    11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas.

Bidang Komunikasi dan Informasi Publik

  • Bidang Komunikasi dan Informasi Publik melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengelolaan dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik serta pelayanan informasi publik.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik serta pelayanan informasi publik;
  2. penyusunan program operasional di bidang pengelolaan dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik serta pelayanan informasi publik;
  3. koordinasi pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengelolaan dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik serta pelayanan informasi publik;
  4. pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan operasional di bidang pengelolaan dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik serta pelayanan informasi publik;
  5. evaluasi dan pelaporan kebijakan operasional di bidang pengelolaan dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik serta pelayanan informasi publik; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas.

Bidang Komunikasi dan Informasi Publik terdiri dari

  1. Seksi Pengelolaan dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik; dan
  2. Seksi Pelayanan Informasi Publik.
  • Seksi Pengelolaan dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik.
  • Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pengelolaan dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik;
  2. melaksanakan monitoring, menghimpun, menganalisa dan mengelola data opini, aspirasi, pengaduan dan permasalahan yang berkembang di masyarakat terutama di media massa dan elektronik;
  3. melaksanakan monitoring informasi di media publik dan menyiapkan bahan penetapan agenda prioritas komunikasi pemerintah daerah;
  4. menganalisa dan melaksanakan manajemen komunikasi krisis yang ada di masyarakat;
  5. menganalisa media komunikasi yang tepat sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi dengan instansi pemerintah maupun pihak swasta dalam penyelenggaraan dialog komunikasi publik;
  6. menyiapkan bahan pertimbangan teknis dan konten komunikasi informasi publik dari pemerintah melalui media luar ruangan;
  7. melaksanakan pengelolaan dan penguatan kapasitas sumber daya sarana dan prasarana publikasi dan komunikasi publik milik pemerintah;
  8. melaksanakan penguatan tata kelola Komisi Informasi di daerah sebagai media komunikasi publik;
  9. melaksanakan kebijakan, fasilitasi dan asistensi pelaksanaan pengklasifikasian informasi publik dan kajian atas dampak serta konsekuensi dibukanya infromasi publik berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  10. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait diterima atau ditolaknya suatu permintaan informasi publik;
  11. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pada Seksi Pengelolaan dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik.
  • Seksi Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan informasi publik.
  • Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pelayanan Informasi Publik;
  2. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan layanan informasi publik dan hubungan media publikasi;
  3. mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan bahan informasi, berita dan hasil pembangunan untuk dipublikasikan pada media publikasi pemerintah daerah;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengemasan ulang konten konten nasional menjadi konten dan pembuatan konten lokal;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan layanan pengolahan dan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan;
  6. melaksanakan desiminasi informasi dan pelayanan informasi publik melalui media massa dan elektronik;
  7. melaksanakan kemitraan dan layanan hubungan media, wartawan atau kalangan pers dalam rangka peliputan dan publikasi kegiatan pemerintah daerah;
  8. melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan, masyarakat dan komunitas guna mendukung pelayanan informasi publik pemerintah daerah;
  9. menyusun program dan menentukan jenis-jenis siaran pada televisi dan radio publikasi pemerintah daerah;
  10. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kapasitas petugas informasi;
  11. menyiapkan dan mengolah bahan penjelasan, tanggapan dan keterangan pers;
  12. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pada Seksi Pelayanan Informasi Publik; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik.

Bidang Persandian dan Statistik 

  • Bidang Persandian dan Statistik mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral dalam rangka mendukung pembangunan Daerah.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Persandian dan Statistik mempunyai    fungsi sebagai berikut:
    1. perumusan kebijakan teknis di bidang persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral dalam rangka mendukung pembangunan Daerah;
    2. penyusunan program persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral dalam rangka mendukung pembangunan Daerah;
    3. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral dalam rangka mendukung pembangunan Daerah;
    4. pengawasan dan pengendalian kebijakan di bidang persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral dalam rangka mendukung pembangunan Daerah;
    5. evaluasi dan pelaporan kebijakan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral dalam rangka mendukung pembangunan Daerah ; dan
    6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Persandian dan Statistik terdiri dari

  1. Seksi Persandian; dan
  2. Seksi Statistik.
  • Seksi Persandian mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan pengawasan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah.
  • Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Persandian;
  2. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di bidang persandian;
  3. mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan persandian;
  4. menginventarisasi dan menganalisa permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan persandian;
  5. melaksanakan pencatatan dan agenda berita-berita / radiogram baik yang diterima ataupun yang dikirim oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  6. menyusun dan menyimpan data personil, materiil serta inventarisasi data jaringan sandi Pemerintah Daerah;
  7. melaksanakan segala kegiatan dan usaha untuk pengamanan informasi personil dan materiil Sandi;
  8. memelihara, menyimpan dan mengamankan dokumen dan dan alat-alat Sandi serta mengembangkan sistem dan alat-alat Sandi;
  9. melakukan pengiriman dan penerimaan berita dengan pesawat telek atau mesin Sandi;
  10. melakukan pendataan berita/radiologi yang bersifat rahasia yang dikirim melalui hubungan persandian;
  11. menyiapkan bahan dan menetapkan pola hubungan komunikasi sandi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  12. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pengamanan informasi pada pimpinan Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  13. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pada Seksi Persandian; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Persandian dan Statistik sesuai bidang tugas.
  • Seksi Statistik mempunyai tugas menyiapkan bahan, melaksanakan koordinasi, kerjasama dan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral dalam rangka mendukung pembangunan Daerah.
  • Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Statistik;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang statistik untuk mendukung pembangunan Daerah;
  3. melaksanakan survey, kompilasi produk administrasi maupun cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menyelenggarakan statistik sektoral;
  4. melaksanakan koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral;
  5. menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mendukung pembangunan Daerah;
  6. melaksanbakan analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan statistik sektoral;
  7. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pada Seksi Statistik; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang di berikan Kepala Bidang Persandian dan Statistik sesuai bidang tugas.

Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

  • Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang infrastuktur TIK, layanan aplikasi SPBE, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), pengembangan jaringan intra pemerintah daerah, layanan domain, portal dan website Pemerintah Daerah serta integrasi layanan publik dan kepemerintahan menuju Smart City.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang infrastuktur TIK, layanan aplikasi SPBE, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), pengembangan jaringan intra pemerintah daerah, layanan domain, portal dan website Pemerintah Daerah serta integrasi layanan publik dan kepemerintahan menuju Smart City;
  2. penyusunan program pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang infrastuktur TIK, layanan aplikasi SPBE, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), pengembangan jaringan intra pemerintah daerah, layanan domain, portal dan website Pemerintah Daerah serta integrasi layanan publik dan kepemerintahan menuju Smart City;
  3. koordinasi pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang infrastuktur TIK, layanan aplikasi SPBE, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), pengembangan jaringan intra pemerintah daerah, layanan domain, portal dan website Pemerintah Daerah serta integrasi layanan publik dan kepemerintahan menuju Smart City;
  4. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang infrastuktur TIK, layanan aplikasi SPBE, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), pengembangan jaringan intra pemerintah daerah, layanan domain, portal dan website Pemerintah Daerah serta integrasi layanan publik dan kepemerintahan menuju Smart City;
  5. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang infrastuktur TIK, layanan aplikasi SPBE, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), pengembangan jaringan intra pemerintah daerah, layanan domain, portal dan website Pemerintah Daerah serta integrasi layanan publik dan kepemerintahan menuju Smart City; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

  1. Seksi Sarana Teknologi Informasi dan Telekomunikasi; dan
  2. Seksi Aplikasi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi.
  • Seksi Sarana Teknologi Informasi dan Telekomunikasi mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan layanan infrastruktur TIK yang meliputi jaringan intra pemerintah daerah, pusat data dan system penghubung layanan menuju Smart City.
  • Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Sarana Teknologi Informasi dan Telekomunikasi;
  2. melaksanakan evaluasi pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten;
  3. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jaringan intra Pemerintah Daerah;
  4. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan pusat data Pemerintah Daerah;
  5. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sistem penghubung layanan (message bus services) aplikasi dan data Pemerintah Daerah;
  6. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan Command Center Pemerintah Daerah;
  7. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana menuju Kabupaten Smart City;
  8. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi menara telekomunikasi;
  9. menyiapkan bahan dan menyusun standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur pengembangan infrastruktur TIK;
  10. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pada Seksi Sarana Teknologi Informasi dan Telekomunikasi; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sesuai bidang tugas.
  • Seksi Aplikasi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi mempunyai tugas menyiapkan bahan dan menyelenggarakan kebijakan teknis pengembangan layanan aplikasi SPBE, Pengelolaan Pusat Data, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), layanan sub domain, portal dan website Pemerintah Daerah, Integrasi layanan aplikasi publik dan pemerintahan menuju Smart City.
  • Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Aplikasi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi;
  2. menyiapkan bahan dan menyusun standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur pengembangan layanan aplikasi SPBE;
  3. melaksanakan pengelolaan pusat data Pemerintah Daerah;
  4. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD);
  5. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi serta kerjasama teknis Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD);
  6. melaksanakan bimbingan dan pengawasan teknis pemberdayaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD);
  7. mengelola domain, sub domain, portal dan website Pemerintah Daerah;
  8. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pada Seksi Aplikasi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sesuai bidang tugas.

Unit Pelaksana Teknis Daerah

  • Pada Dinas Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah.
  • Pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

  • Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  • Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
  • Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  • Jenis jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.