Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Selatan merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintah Daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian sesuai Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 62 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Di era keterbukaan informasi saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang menangani urusan wajib di bidang komunikasi dan informatika akan terus meningkatkan peran dan tugasnya searah dengan visi dan misi Kabupaten HSS.
Meningkatnya kebutuhan informasi di era keterbukaan informasi publik menjadi salah satu isu strategis dan tantangan bagi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian. Melalui Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, Dinas merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, dan penyediaan akses informasi. Hal tersebut juga terlaksana untuk bidang Persandian dan Statistik.
Kurangnya pelaksanaan pembangunan dan pengembangan jangkauan penggunaan teknologi informasi di daerah juga menjadi isu strategis yang akan dijawab dengan berdirinya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Melalui Bidang Teknologi Komunikasi dan Informatika, Dinas akan merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastruktur sistem informasi manajemen Daerah, pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, pengembangan e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, pengembangan sumber daya teknologi dan informasi, serta layanan domain, subdomain, portal, dan website Pemerintah Daerah.
Isu-isu strategis di atas harus disikapi secara bijak dan profesional oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah mampu mengembangkan potensi daerah serta menampung aspirasi masyarakat dengan bijaksana.
Dengan demikian, pembangunan akan terlaksana dengan baik melalui keharmonisan kedua pihak. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentunya menjadi lini terdepan terciptanya komunikasi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat, sehingga dibutuhkan kinerja yang prima dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
