STATISTIK TAHUN 2020

Bidang Persandian dan Statistik
  • Bidang Persandian dan Statistik mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral dalam rangka mendukung pembangunan Daerah.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Persandian dan Statistik mempunyai fungsi sebagai berikut:
    1. perumusan kebijakan teknis di bidang persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral dalam rangka mendukung pembangunan Daerah;
    2. penyusunan program persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral dalam rangka mendukung pembangunan Daerah;
    3. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral dalam rangka mendukung pembangunan Daerah;
    4. pengawasan dan pengendalian kebijakan di bidang persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral dalam rangka mendukung pembangunan Daerah;
    5. evaluasi dan pelaporan kebijakan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral dalam rangka mendukung pembangunan Daerah ; dan
    6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Persandian dan Statistik terdiri dari
  1. Seksi Persandian; dan
  2. Seksi Statistik.
  • Seksi Persandian mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan pengawasan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah.
  • Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Persandian;
  2. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di bidang persandian;
  3. mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan persandian;
  4. menginventarisasi dan menganalisa permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan persandian;
  5. melaksanakan pencatatan dan agenda berita-berita / radiogram baik yang diterima ataupun yang dikirim oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  6. menyusun dan menyimpan data personil, materiil serta inventarisasi data jaringan sandi Pemerintah Daerah;
  7. melaksanakan segala kegiatan dan usaha untuk pengamanan informasi personil dan materiil Sandi;
  8. memelihara, menyimpan dan mengamankan dokumen dan dan alat-alat Sandi serta mengembangkan sistem dan alat-alat Sandi;
  9. melakukan pengiriman dan penerimaan berita dengan pesawat telek atau mesin Sandi;
  10. melakukan pendataan berita/radiologi yang bersifat rahasia yang dikirim melalui hubungan persandian;
  11. menyiapkan bahan dan menetapkan pola hubungan komunikasi sandi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  12. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pengamanan informasi pada pimpinan Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  13. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pada Seksi Persandian; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Persandian dan Statistik sesuai bidang tugas.
  • Seksi Statistik mempunyai tugas menyiapkan bahan, melaksanakan koordinasi, kerjasama dan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral dalam rangka mendukung pembangunan Daerah.
  • Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Statistik;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang statistik untuk mendukung pembangunan Daerah;
  3. melaksanakan survey, kompilasi produk administrasi maupun cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menyelenggarakan statistik sektoral;
  4. melaksanakan koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral;
  5. menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mendukung pembangunan Daerah;
  6. melaksanbakan analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan statistik sektoral;
  7. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pada Seksi Statistik; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang di berikan Kepala Bidang Persandian dan Statistik sesuai bidang tugas.