Sehubungan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional, yang menetapkan dan memutuskan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional, maka dalam rangka untuk melestarikan warisan budaya Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur dan meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia maka diharapkan kepada seluruh Kepala SKPD / Instansi untuk dapat menghimbau karyawan / karyawatu agar menggunakan pakaian batikpada tanggal 2 Oktober 2019
- APLIKASI “SI KRIFIK” DINAS KOMINFO HSS RESMI DILUNCURKAN DAN SIAP DIMANFAATKAN
- UJIAN NEGARA AMATIR RADIO II KALSEL TAHUN 2019 DI HULU SUNGAI SELATAN