Berita

Bijak Dalam Menulis dan Bermedia Sosial

Berita bohong atau “hoax” akhir-akhir ini bertebaran laksana jamur dipagi hari. Apalagi di dunia maya. Medsos seolah-olah hanya jadi sarana untuk membantu menyebarkan berita hoax. Keadaan ini tidak bisa dibiarkan. Undang-Undang ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hadir untuk meregulasi dan menjaga suasana kondusif di Media sosial tersebut. Hal inilah salah satu yang disampaikan Kadis Kominfo HSS, Drs. Hendro Martono, MT dalam presentasinya di acara Pelatihan Jurnalistik dengan tema: “Bijak Menulis dan Bermedia Sosial secara Bertanggungjawab”.
Acara yang digelar hasil kerjasama Diskominfo Kabupeten Hulu Sungai Selatan (HSS), Forwah HSS, dan Dinas Pendidikan HSS ini dihadiri ratusan mahasiswa, pelajar, dan organisasi kepemudaan. Nara sumber selain dari Kadis Kominfo HSS juga dari wartawan senior Banjarmasin Pos, dan Fotografer dari Kantor Berita Antara Kalsel).
Pada kesempatan tersebut Kadis Kominfo HSS juga mengatakan untuk Gerakan Anti Hoax perlu diperhatikan statement berikut: “Posting yang Penting, bukan yang penting Posting”, dan “Saring sebelum Sharing”.
Acara yang digelar di Gedung Pramuka Kandangan Sabtu 31 Maret 2018 ini, dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Pembangunan dan Kemasyarakatan Setda Kabupaten HSS Bapak Drs. H. Hubriansyah, M.Ap, mewakili Plt. Bupati HSS, dan dihadiri SKPD terkait. (@bi, 31/3/18)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *