STATISTIK TAHUN 2020

Bidang Persandian dan Statistik
Bidang Persandian dan Statistik terdiri dari
  1. Seksi Persandian; dan
  2. Seksi Statistik.
  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Persandian;
  2. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di bidang persandian;
  3. mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan persandian;
  4. menginventarisasi dan menganalisa permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan persandian;
  5. melaksanakan pencatatan dan agenda berita-berita / radiogram baik yang diterima ataupun yang dikirim oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  6. menyusun dan menyimpan data personil, materiil serta inventarisasi data jaringan sandi Pemerintah Daerah;
  7. melaksanakan segala kegiatan dan usaha untuk pengamanan informasi personil dan materiil Sandi;
  8. memelihara, menyimpan dan mengamankan dokumen dan dan alat-alat Sandi serta mengembangkan sistem dan alat-alat Sandi;
  9. melakukan pengiriman dan penerimaan berita dengan pesawat telek atau mesin Sandi;
  10. melakukan pendataan berita/radiologi yang bersifat rahasia yang dikirim melalui hubungan persandian;
  11. menyiapkan bahan dan menetapkan pola hubungan komunikasi sandi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  12. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pengamanan informasi pada pimpinan Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  13. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pada Seksi Persandian; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Persandian dan Statistik sesuai bidang tugas.
  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Statistik;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang statistik untuk mendukung pembangunan Daerah;
  3. melaksanakan survey, kompilasi produk administrasi maupun cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menyelenggarakan statistik sektoral;
  4. melaksanakan koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral;
  5. menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mendukung pembangunan Daerah;
  6. melaksanbakan analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan statistik sektoral;
  7. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pada Seksi Statistik; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang di berikan Kepala Bidang Persandian dan Statistik sesuai bidang tugas.