Seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) turut berperan aktif dalam penyelenggaraan SPBE.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hj. Rahmawaty, ST., MT pimpin Rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka Pembahasan Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD (Lantai II). Jumat (29/09)
Kepala Dinas Kominfo didampingi Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) M. Erfan Ramadhani, ST, dalam Rapat Gabungan Komisi tersebut menyampaikan bahwa Ranperda ini nantinya akan dijadikan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan berbasis elektronik.
- Dinas Kominfo Kab. HSS Laksanakan Pendampingan Romantik Online
- MENGHADAPI PENILAIAN TAHAP 2 BHUMANDALA AWARD 2023, BAPPELITBANGDA KAB. HSS KUMPULKAN PD TERKAIT UNTUK SUSUN LANGKAH STRATEGIS