Dalam rangka untuk menjaga agar pelajar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan terhindar dari kegiatan – kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, social, dan budaya Indonesia, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Melarang Siswa merayakan Valentine Day, baik di dalam maupun diluar lingkungan sekolah;
- Kepada pihak sekolah agar mengawasi kegiatan siswanya pada tanggal 14 Februari 2019 dan tetap melaksanakan pembelajaran serta kegiatan ekstra kurikuler di sekolah;
- Agar sekolah meminta orang tua/wali siswa agar mengawasi dan tidak memperbolehkan anak-anaknya merayakan Valentine Day di rumah atau di tempat-tempat lainnya.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
- WASPADA DEMAM BERDARAH!
- DINAS KOMINFO MENJADI TIM PADUAN SUARA DI APEL GABUNGAN PEMKAB HULU SUNGAI SELATAN