Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengikuti kegiatan Monitoring Pemahaman serta Implementasi Kebijakan Antikorupsi dan Pengelolaan Konflik Kepentingan yang dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Daerah Kabupaten HSS, bertempat di Aula DiskominfoSP HSS, Senin (12/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten HSS dalam memperkuat penerapan kebijakan antikorupsi serta meningkatkan pemahaman aparatur terhadap pentingnya pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan kerja.
Pelaksanaan monitoring tersebut mengacu pada Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Kabupaten HSS Nomor 700.1.2/181/ITDA tanggal 10 Oktober 2026, dengan jadwal kegiatan berlangsung selama tujuh hari kerja, mulai 12 hingga 20 Oktober 2026, pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS.
Melalui kegiatan ini, Tim Inspektorat Daerah melakukan monitoring terhadap pemahaman dan penerapan kebijakan antikorupsi serta pengelolaan konflik kepentingan pada perangkat daerah. Kegiatan ini juga melibatkan Agen Integritas sebagai bagian dari upaya mendorong penerapan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
Monitoring tersebut sekaligus mendukung program Kabupaten Ber-Aksi (Berani Berantas Korupsi) yang menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten HSS dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan bertanggung jawab.
Keikutsertaan DiskominfoSP HSS dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen perangkat daerah untuk mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam meningkatkan kesadaran aparatur terhadap pencegahan korupsi dan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan pemahaman mengenai kebijakan antikorupsi tidak hanya terbatas pada pemenuhan ketentuan administrasi, tetapi juga dapat diterapkan secara konsisten dalam setiap proses kerja, pengambilan keputusan, dan pelayanan kepada masyarakat.


