TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Pasal 4

  1. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian serta tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian mempunyai fungsi sebagai berikut:
    1. perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
    2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
    3. pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
    4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian; dan
    5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai uraian tugas:
      1. menetapkan rencana strategis, program dan rencana kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
      2. mengoordinasikan, membina, mengawasi dan menetapkan perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
      3. mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan tata kelola teknologi informasi yang mendukung integrasi layanan digital pemerintah;
      4. merumuskan standar teknis, spesifikasi dan tata kelola penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, jaringan intra pemerintah, dan keamanan informasi;
      5. melaksanakan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
      6. menyelenggarakan layanan komunikasi publik berbasis elektronik, diseminasi informasi, serta melaksanakan fungsi selaku pejabat pengelola informasi dan dokumentasi;
      7. melaksanakan pembinaan, dan pengendalian kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
      8. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
      9. melaksanakan pembinaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan UPTD; dan
      10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat

Pasal 5

  1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, serta pemberian dukungan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian serta tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut:
    1. pengoordinasian dan konsolidasi penyusunan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
    2. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan perencanaan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
    3. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
    4. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
    5. pengoordinasian dan konsolidasi pelaksanaan evaluasi kinerja dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  3. Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai uraian tugas:
      1. melaksanakan koordinasi dan konsolidasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
      2. merumuskan program kerja pada Sekretariat;
      3. melaksanakan koordinasi program kerja pada Sekretariat;
      4. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
      5. melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian serta penataan organisasi dan tata laksana di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
      6. melaksanakan koordinasi pengelolaan persediaan dan barang milik daerah di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
      7. melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, hubungan masyarakat, keprotokolan, arsip, dan dokumentasi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
      8. melaksanakan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah dan budaya kerja di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
      9. melaksanakan koordinasi penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan program dan kegiatan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian; dan
      10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 6

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan surat menyurat, kearsipan, inventarisasi barang, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan, perjalanan dinas dan kehumasan serta pengelolaan administrasi kepegawaian dan ketatalaksanaan.
  2. Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai uraian tugas:
    1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    2. melaksanakan urusan tata usaha dan kearsipan;
    3. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas, pelayanan akomodasi tamu, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
    4. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan lingkungan kantor;
    5. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai;
    6. menyiapkan bahan dan melaksanakan proses administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberhentian, mutasi, pensiun dan cuti;
    7. menyiapkan bahan dan mengelola tata usaha kepegawaian meliputi daftar urut kepangkatan, dokumentasi berkas kepegawaian dan rekapitulasi absensi;
    8. menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan pegawai lingkup Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
    9. melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
    10. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan barang unit dan rencana tahunan barang unit sesuai usulan masing-masing Bidang;
    11. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindahtanganan barang;
    12. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pegawai meliputi pembinaan disiplin, pengendalian melekat, kesejahteraan, pemberian tanda jasa/penghargaan dan kedudukan hukum pegawai;
    13. menyiapkan bahan, telaahan dan melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan serta evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
    14. menyusun standar operasional prosedur pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    15. melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas.

Pasal 7

  1. Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program dan rencana kerja serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
  2. Subbagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai uraian tugas:
    1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran pada Subbagian Perencanaan;
    2. menyusun satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan perubahan anggaran;
    3. melaksanakan koordinasi dan kerja sama penyusunan rencana program dan anggaran pada masing-masing bidang pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
    4. melaksanakan pengumpulan bahan dari masing-masing bidang sebagai bahan penyusunan rencana program dan anggaran pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
    5. melakukan kerja sama dengan unit kerja dan instansi terkait dalam rangka penyusunan rencana kerja, baik rencana kerja tahunan, jangka menengah maupun jangka panjang;
    6. menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi penyusunan rencana evaluasi dan pelaporan kinerja;
    7. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajikan dan analisa data sebagai bahan laporan rutin maupun laporan insidental;
    8. menyusun standar operasional prosedur pada Subbagian Perencanaan;
    9. melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan pada Subbagian Perencanaan; dan
    10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas.

Pasal 8

  1. Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pengelolaan administrasi keuangan dan pertanggungjawaban keuangan serta laporan keuangan.
  2. Subbagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai uraian tugas:
      1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran pada Subbagian Keuangan;
      2. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, akuntansi, dan verifikasi keuangan;
      3. melaksanakan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;
      4. melaksanakan urusan gaji pegawai;
      5. menyiapkan bahan pengesahan dokumen anggaran;
      6. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
      7. menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dan pengelolaan dokumen keuangan;
      8. menyiapkan bahan pemantauan tindak lanjut laporan hasil pengendalian dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
      9. menyusun standar operasional prosedur pada Subbagian Keuangan;
      10. melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan pada Subbagian Keuangan; dan
      11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas.
Bidang Komunikasi dan Informasi Publik
Pasal 9
  1. Bidang Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik serta pelayanan informasi publik.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai fungsi sebagai berikut:
  3. perumusan kebijakan teknis di Bidang Komunikasi dan Informasi Publik;
  4. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan operasional di Bidang Komunikasi dan Informasi Publik;
  5. pembinaan, analisis dan pengendalian kebijakan operasional di Bidang Komunikasi dan Informasi Publik;
  6. evaluasi dan pelaporan kebijakan operasional di Bidang Komunikasi dan Informasi Publik; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas.
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 10
  1. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan transformasi digital pemerintahan Daerah.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
    1. perumusan kebijakan teknis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
    1. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan operasional di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
    2. pembinaan, analisis dan pengendalian kebijakan operasional di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
    3. evaluasi dan pelaporan kebijakan operasional di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
    4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas.
  1. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai uraian tugas:
    1. menyusun program, kegiatan dan anggaran Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
    2. melaksanakan pengelolaan infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital dan ekosistem digital;
    3. melaksanakan pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi layanan publik Pemerintah Daerah;
    4. melaksanakan integrasi pelayanan publik melalui teknologi digital;
    5. menyediakan akses jaringan internet bagi perangkat daerah;
    6. mengoordinasikan pelaksanaan transformasi digital, layanan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik;
    7. menyusun standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur pengembangan infrastruktur digital dan layanan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik;
    8. melaksanakan pengelolaan pusat data Pemerintah Daerah, domain, subdomain, portal, dan website Pemerintah Daerah;
    9. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
    10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Statistik dan Persandian
Pasal 11
  1. Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan statistik dan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung pembangunan Daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Statistik dan Persandian mempunyai fungsi sebagai berikut:
    1. perumusan kebijakan teknis di Bidang Statistik dan Persandian;
    2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan operasional di Bidang Statistik dan Persandian;
    3. pembinaan, analisis dan pengendalian kebijakan operasional di Bidang Statistik dan Persandian;
    4. evaluasi dan pelaporan kebijakan operasional di Bidang Statistik dan Persandian; dan
    5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas.
  3. Bidang Statistik dan Persandian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai uraian tugas:
      1. menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran Bidang Statistik dan Persandian;
      2. melaksanakan pembinaan dan pendampingan penyelenggaraan statistik sektoral;
      3. melaksanakan kajian dan analisis data statistik untuk bahan pertimbangan kebijakan Pemerintah Daerah;
      4. mengoordinasikan penyajian data statistik sektoral yang lengkap, akurat, dan mutakhir;
      5. melaksanakan pengelolaan keamanan informasi Pemerintah Daerah;
      6. melaksanakan fasilitasi penggunaan sertifikat elektronik;
      7. mengelola sarana dan prasarana komunikasi sandi sesuai teknologi yang digunakan Pemerintah Daerah;
      8. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Bidang Statistik dan Persandian; dan
      9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

UPTD
Pasal 12
  1. Pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dapat dibentuk UPTD.
  2. Pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 13

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

Pasal 14
  1. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
  3. Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jenis jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.