DISKOMINFO KAB. HSS OPTIMALKAN LAYANAN PPID UNTUK MASYARAKAT

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui optimalisasi pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran penting sebagai pengelola serta penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, proses permohonan informasi dari masyarakat menjadi lebih efisien karena dilayani melalui satu pintu, sehingga mengurangi kerumitan birokrasi.

PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi di badan publik. Sementara itu, PPID Pelaksana adalah pejabat yang menjalankan tugas-tugas PPID pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah.
Pembentukan PPID di Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah bagian dari implementasi kebijakan pemerintah dalam bidang komunikasi dan informatika, yang sejalan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 yang mengatur Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *